Ticker

6/recent/ticker-posts

Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak di Kertas HVS, Pemerintah Hemat Rp450 Miliar


Mulai bulan Juli tahun lalu 2020 dokumen kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak di kertas HVS 800 gram. Dirjen Dukcapil Kemendagri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, bahwa kebijakan ini membuat pemerintah bisa lebih berhemat.

“Keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran,” katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (8/7/2020).

Dia mengatakan, pemerintah tidak akan lagi melakukan pengadaan blanko untuk dokumen kependudukan. Seperti blanko Kartu Keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, dan akta kematian. Dia mengatakan bahwa negara akan menghemat Rp450 miliar.

“Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih. Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp450 Miliar,” tuturnya.

Sebelumnya, Zudan berharap dengan kebijakan ini akan semakin mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Pasalnya dengan menggunakan HVS, masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri.


“Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," pungkasnya.

Artikel Asli

Post a Comment

0 Comments