Ticker

6/recent/ticker-posts

Nikahi Janda Cuma Untuk Curi Ponsel, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Susanto alias Jimi (40), di Kertapati, Palembang, ditangkap Polisi usai satu hari menikah siri dengan seorang janda lantaran nekat mencuri ponsel sang istri sirinya, ST (40) dan anaknya.

“Modus tersangka yang kita tangkap ini unik, baru satu hari menikahi siri seorang janda ia nekat membawa kabur ponsel sang istri dan juga anaknya,” kata Kapolsek Kertapati Polrestabes Palembang, AKP Irwan Sidik kepada wartawan, Senin (22/3/2021)

Sidik menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari sang istri siri yang sebelum keduanya menikah merupakan seorang janda. Kejadian itu terjadi Minggu (28/2/2021) lalu.

“Dari laporan korban, kita pun mengamankan pelaku dan membawa korbannya juga ke Mapolsek Kertapati Palembang untuk sama-sama dimintai keterangan,” terangnya
Sidik menduga, jika tersangka bukan baru kali ini mengelabui wanita dengan modus seperti ini, akan tetapi hingga kini tersangka mengaku baru satu kali.
“Dari pengakuan tersangka dia baru pertama kali melakukan modus seperti ini. Namun kita menduga banyak korban lain dan masih kita lakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka,” ungkapnya.

Tersangka, kata Sidik, ditangkap di rumahnya ketika sedang santai, pada Senin (22/3) sekira pukul 11.00 WIB. “Siang tadi sekitar pukul 11.00 Wib tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Sidik.

Menurutnya, modus tersangka ini berawal dari dari perkenalan dari grup kontak jodoh bernama Menjalin Tali Silaturahmi (MTS) Janda dan Duda di media sosial.
“Pelaku pada Minggu (28/2) sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban dilangsungkan pernikahan antara korban dan tersangka dengan mas kawin yakni berupa Rp50 ribu,” bebernya

Usai melaksanakan akad nikah keduanya tidur bersama, namun saat tidur tersangka membangunkan korban dan pamit mau pulang ke Bangka dan mencium kening korban.

“Namun besok paginya sekitar pukul 06.00 ketika korban mau menelpon tersangka, ternyata ponsel milik korban tidak ada dan ketika mau meminjam ponsel sang anak juga tidak ada,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Sidik, setelah itu korban bersama anaknya sempat mencari ponsel tersebut, namun sudah tidak ada lagi. Sedangkan yang ada di rumah sebelum kejadian cuma ada suami sirinya.

“Tersangka mengakui perbuatannya, namun awalnya ia hanya berdalih ingin meminjam dan pada akhirnya ia mengakui. Atas ulahnya, kini tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. 


Post a Comment

0 Comments