Dede Iskandar alias Bentar (32), palaku yang membakar korban Indra Daniarti (22) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021). Pria yang dengan sangat keji menghabisi nyawa pacarnya itu menangis sesegukan.
Dede Iskandar merupakan warga Kampung/Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polres Cianjur di persembunyiannya kawasan hutan Balegede, Naringgul perbatasan Cianjur dengan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Pelaku Dede melarikan diri seusai membakar dengan menyiramkan BBM jenis Pertalite dan menyulut api ke tubuh Indah Daniarti (22), warga Kampung Puncak Bayuning, Desa Karang Wangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tragis sekaligus sadis itu terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021. Akibatnya, sekujur tubuh korban Indah mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, selama 10 hari.
Namun setelah menjalani perwatan intensif selama 10 sepuluh hari, nyawa Indah tak tertolong dan akhirnya meniggal meningal dunia pada Senin (10/5/2021) tengah malam. Saat ini, almarhumah Indah telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Puncang Bayuing, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Selasa (10/5/2021)
"Dari tangan pelaku juga petugas kepolsian berhasil mengamankan barag bukti berupa, satu buah jeriken, korek api, dan smartphone," kata Kapolres Cianjur AKBP M Rifai di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
AKBP M Rifai mengemukakan, motif pelaku Dede Iskandar dengan sangat keji membakar pacarnya Indah Daniarti karena dipicu oleh perasaan cemburu. Sebelum peristiwa itu terjadi, antara pelaku dengan korban terlibat pertengkaran.
"Sampai terjadi pembakaran dengan menyiramkan BBM jenis Pertalite terhadap korban hingga menyebabkan luka bakar cukup dan hingga meninggal dunia," ujar AKBP M Rifai.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatanya, tutur Kapolres Cianjur, pelaku Dede dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berancana, juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. "Pelaku teracam hukuman seumur hidup," tutur Kapolres Cianjur.
Sementara itu, pelaku Dede mengatakan, spontan melakukan perbutan kejinya itu karena cemburu saat mengetahui korban memiliki kekasih lain. "Saya cemburu tau dia punya cowok. Kan beres puasa ini kami akan menikah," kata Dede.
Dede mengaku, sebelum melarikan diri, sempat menolong korban dengan memadamkan api yang membakar tubuh Indah. Pelaku memberi minum kepada korban.
Kini pelaku hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya. Terlebih korban Indah merupakan pujaan hati telah pergi untuk selama-lamanya.
Artikel Asli
0 Comments