Ticker

6/recent/ticker-posts

Niat Minta Pengamanan Polisi, Gadis 16 Tahun ini Malah Diperkosa

Setelah diduga diperkosa oleh Briptu II, Angel dan temannya sempat diminta untuk membuat surat pernyataan damai oleh oknum provost, yang berisikan tuntutan kepada Briptu II agar Briptu II memberikan uang Rp2 juta kepadanya sebagai syarat damai.

Namun, oknum provost berinisial R tersebut meminta jatah 50 persen, yakni Rp 1 juta.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur LSM Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Syafar, dalam rilisnya, seperti dikutip dari Malut Post.

"Jadi korban dapat 1 juta, oknum provost itu dapat 1 juta," kata Nurdewa, yang mengaku mendapat keterangan itu dari korban langsung.

Selain itu, usai diduga diperkosa, Angel dan temannya juga tidak dibolehkan meninggalkan kantor polsek.

Bahkan ketika hari sudah pagi dan sudah terang, korban dan temannya tidak dibiarkan keluar dari kantor polsek. Oleh Briptu II, mereka berdua dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, turut mengomentari kasus pemerkosaan remaja 16 tahun yang dilakukan oleh oknum polisi di Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

Diketahui oknum polisi tersebut berinisial Briptu II.

"Situasi perkosaan tersebut menjadi alasan bagi keharusan adanya CCTV di ruang pemeriksaan," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Selasa (23/6/2021).

"Tidak hanya untuk memantau gerak-gerik tersangka pelaku yang tengah diperiksa, tapi (CCTV) juga sekaligus mencegah adanya tindak-tanduk tak profesional dari petugas," lanjutnya.

Reza juga menyoroti adakah dugaan perbuatan pelaku dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

"Aksi pemerkosaan yang dilakukan sedemikian ekstrem sekaligus janggal itu patut diduga dilakukan oleh orang yang berada di bawah pengaruh narkoba atau miras, ini perlu dicek," kata Reza.

Yang paling mendasar, lanjut Reza, benarkah sudah terjadi perkosaan dan bagaimana hasil visumnya.

"Tanpa UU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak pun sudah memadai untuk menjerat si pelaku sekaligus menjamin perlindungan khusus bagi korban."

"Termasuk pemberatan sanksi bagi pelaku, mengingat dia adalah aparat penegakan hukum," ungkap Reza.
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.

Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.

Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."

Artikel Asli

Post a Comment

0 Comments