Status muda-mudi yang terekam CCTV berciuman di Kebun Teh Kemuning adalah korban.
Hal ini dijelaskan Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko.
Dia mengatakan, penyebaran video rekaman CCTV itu masuk dalam pelanggar UU ITE dan pencemaran nama baik korban dari video itu.
.
Jadi, bila muda-mudi yang videonya disebar tersebut melapor pada polisi, kasus bisa ditindaklanjuti.
"Sifatnya tindak pidana delik aduan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (9/6/2021).
"Selama ini belum ada laporan atau aduan dari korban ke Polres Karanganyar," lanjutnya.
.
Selengkapnya di tribunsolo
.
0 Comments