Ticker

6/recent/ticker-posts

Rekor 34 Siswi Pondok Pesantren Trenggalek Jadi Korban Cabul Gurunya Sendiri


Tenaga pengajar berinsial SMT (34) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.

SMT ditangkap lantaran diduga keras telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak yang tak lain adalah muridnya sendiri.

SMT adalah warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada santri di ponpes tempat ia mengajar.

Dalam konferensi pers,  yang digelar di Lobi Mapolres Trenggalek, Kapolres yang diwakili oleh Kabagops AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, S.H., S.I.K mengungkapkan, tersangka SMT melakukan perbuatannya kepada puluhan murid/anak didiknya. Jumat, (24/9), seperti diwartakan oleh Tribratanews.

“Sudah Kita amankan di rumahnya hari Rabu tanggal 22 September 2021 yang lalu. Saat ini sudah kita proses dan dalami lebih lanjut” Ungkap AKP Jimmy.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Arief Rizki Wicaksana, S.I.K. menuturkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa SMT telah melakukan perbuatan bejat tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

Perbuatan itu dilakukan .ulai tahun 2019 sampai 2021 dengan korban mencapai 34 orang siswi/santri dimana SMT mengajar.

SMT yang telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 2017 ini berdalih, hubungan dengan sang istri dinilai kurang harmonis sehingga melampiaskannya kepada murid-muridnya.

“Tersangka SMT membujuk dan merayu dengan kalimat kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah”. Ujar AKP Arief
Lebih lanjut AKP Arief mengatakan, guna mengusut tuntas kasus ini, pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban yang lain jika ingin melaporkan. 

Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi hotline di nomor 0823-3725-3686 atau bisa juga melalui media sosial resmi Polres Trenggalek.

“Kita pasti akomodir dan dijamin kerahasiaannya.” Imbuhnya.

Selain SMT yang diamankan, AKP Arief juga mengatakan mengamankan barang bukti diantaranya beberapa potong hem lengan panjang, rok dan pakaian dalam.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Kristina, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban. Mulai dari pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga proses peradilan.

“Kami sudah turun untuk memberikan upaya pemulihan dan trauma helaing dengan menurunkan konselor yang kita miliki.” Ujarnya.**


Post a Comment

0 Comments