Ticker

6/recent/ticker-posts

Dana Desa Masuk Rekening Pribadi, Kepala Desa Muara Puyang OKU Selatan di Sidang Di Pengadilan Tipikor

Diduga selewengkan dana desa (DD) dengan modus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, membuat seorang Kepala Desa Muara Puyang, Kabupaten OKU Selatan bernama Yunita Ariani (42) jadi pesakitan.

Usai menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Senin (1/11) sekaligus menghadirkan lima saksi perangkat desa di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari OKU Selatan, Krisdianto SH MH menjelaskan dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, tahap II tahun 2017, dengan modus membuat Surat Pertangung Jawaban (SPJ) fiktif.

“Kasus ini terkait pengolahan dana desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan tahap II, tahun 2017 sampi dengan tahun 2019,” ujar JPU Krisdianto.

Dia menerangkan pada perkara ini, modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruhan, namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa.
Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun perangkat desa.

Post a Comment

0 Comments