Lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba Indra Yosep, Kades terpilih Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim tetap dilantik secara virtual.
Pelantikan tersebut dilakukan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel, Rabu (22/12) pukul 13.30 WIB.
Pilkades Serentak tersebut dilakukan pada 14 Oktober 2021.
Alasan keamanan pelantikan tersebut digelar tertutup dan hanya dihadiri beberapa orang secara terbatas dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
"Tadi siang kita melakukan pelaksanaan pelantikan yang bersangkutan sebagai Kades terpilih berjalan lancar, hal ini dilakukan setelah kami menerima surat penetapan dari pengadilan yang mengizinkan tersangka untuk dilantik," kata Direktur Dit Tahti Polda Sumsel, AKBP Imam Anshori saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/12).
Ditambahkan Imam, status tersangka merupakan tahanan hakim lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 lengkap dan tinggal menunggu persidangan di PN Palembang. Pelantikan tersangka yang diketahui sebagai calon Kades Gerinam incumbent dihadiri Kadin PMD Muara Enim, Camat Rambang Niru, dan pemuka agama.
Lanjut Imam mengungkapkan, tersangka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 2 September 2021 lalu karena kepemilikan narkoba.
Ditanyai berapa banyak narkoba yang diamankan dari tangan tersangka saat ditangkap, Imam mengaku tidak tahu pasti.
"Detilnya seperti apa silahkan tanya ke Ditresnarkoba," katanya.
Dikonfirmasi, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang menjerat tersangka Yosep mengatakan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yosep DPO kasus narkoba dan kita tangkap beberapa bulan lalu, mengenai data detilnya saya lupa dan ada di kantor lantaran saya sedang berada di perjalanan," kata Heri singkat saat dikonfirmasi Rabu (22/12)
0 Comments