Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, Bharada E sudah mengajukan permohonan justice collaborator dalam kasus ini.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, Polri juga menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Awalnya, polisi mengungkap bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Brigadir J disebut melecehkan istri Sambo yang ada di dalam kamarnya.
Saat itu, istri Sambo berteriak. Mendengar teriakan itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuruni tangga dan melihat Brigadir J. Di situlah terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J.
Dari jumpa pers hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tak ada baku tembak yang terjadi. Semua itu adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Soal motif pembunuhan dan pelecehan seksual terhadai istri Ferdy Sambo, polisi masih mendalaminya.
Sumber: Kompas. Com
0 Comments